MAKALAH SEMINAR
MAKALAH SEMINAR
Sekularisme,
Post-Sekularisme dan Peran
Publik Agama
Otto Gusti Madung
(Dosen STFK Ledalero, Maumere, Flores, NTT) Kuliah
Circles Indonesia, 1 November
2021
0. Pendahuluan
Kuliah ini ingin memperkenalkan konsep post-sekularisme
yang ditawarkan oleh Juergen Habermas
sebagai jalan keluar terhadap krisis paradigma sekularisasi di Eropa. Paradigma post-sekularisme memiliki relevansi bagi agama dalam menjalankan perannya
di ruang publik yang plura.
Uraian ini akan dibagi ke dalam beberapa
bagian. Pertama, akan diuraikan
pengertian sekularisasi dan sekularisme.
Bagian ini dibagi ke dalam dua bagian yakni
tinjauan historis atas konsep sekularisasi dan tiga jenis pengertian
sekularisasi kontemporer. Kedua, saya akan membahas krisis
sekularisasi dan post-sekularisme sebagai jalan keluarnya. Ketiga, konsep post-sekularisme dan relevansinya bagi peran publik agama.
1. Pengertian Sekularisasi dan Sekularisme
a.
Tinjauan Historis
Baik term sekularisasi maupun sekularisme secara etimologis
berasal dari kata Latin saeculum yang
artinya zaman. Di dalam tradisi Kitab Suci Kekristenan terutama dalam surat-surat Rasul Paulus, saeculum dipakai untuk menggambarkan dunia yang
dikuasai dosa. Pengertian yang sama juga berkembang dalam teologi bapak- bapak Gereja pada abad pertengahan yang
melihat saeculum sebagai dunia penuh dosa yang
harus dijauhi.1
Pengertian ini memberikan konteks bagi term saecularizatio dalam hukum Gereja Katolik
(CIC) yang berarti
proses seorang rahib yang sudah berkaul kekal meninggalkan biara dan kembali
ke tengah masyarakat atau dunia. Karena itu sekularisasi juga berarti “proses
penduniaan” (Verweltlichung). Sejak Perjanjian Westphalia (1648) yang menandai berakhirnya perang selama 30 tahun antara kelompok
Protestan dan Katolik Roma yang manghancurkan hampir seluruh Eropa, term sekularisasi mendapat
nuansa politis. Sejak saat ini sekularisasi juga berarti
1 Peter Eicher (Ed.),
Neues Handbuch theologischer Grundbegriffe, Bd. 4, Mȕnchen: Kösel
Verlag, 1991, hal. 431
proses pengambilalihan harta kekayaan dan institusi-institusi milik Gereja yang kalah perang
oleh negara dan penggunaannya untuk kepentingan publik.
Sekularisme adalah sebuah bentuk yang paling radikal
dari sekularisasi. Ia menggambarkan
sikap intelektual yang membebaskan diri dari semua pengaruh agama dan memandang
manusia sebagai makhluk
profan atau duniawi
semata tanpa rujukan
pada yang transendental. Sekularisme sebagai sebuah ideologi bersifat
antireligius mencul pertama kali pada pertengahan abad
ke-19.2
b.
Pengertian Kontemporer
Dewasa ini diskursus seputar sekularisasi biasanya merujuk
pada tiga pengertian berikut. Pertama, sekularisasi dimengerti sebagai
proses pemisahan atau diferensiasi seluruh ranah kehidupan manusia
dari konteks iman Kristiani. Pemahaman manusia tentang dunia dan dirinya diungkapkan tanpa rujukan
pada tawaran nilai dan paradigma
Kristiani. Sekularisasi menggambarkan proses raibnya pandangan dan sistem religius yang eskatologis dan
diganti dengan pandangan rasional yang berorientasi pada kekinian, penguasaan alam, penataan sejarah
dan otonomi individu.3 Konsekwensinya
ialah lahirnya pandangan tentang manusia sebagai tuan atas dirinya, alam dan sejarah.
Salah satu prestasi
penting sekularisasi untuk sejarah umat manusia ialah pemisahan
tegas antara iman atau agama wahyu dengan pengetahuan rasional dan berbasis pengalaman. Pada tatanan politik,
sekularisasi melahirkan konsep negara sekular yang ditandai dengan pemisahan antara agama dan negara. Agama berurusan
dengan hal-hal privat konsep good life,
sedangkan negara mengurus hal- hal
publik dan pertanyaan seputar the concept of justice. Sekularisasi
berarti juga desakralisasi politik.
Politik tidak lagi merujuk pada Yang Transenden seperti dalam teokrasi.
Salah seorang
sosiolog terpenting awal abad ke-20, Max Weber (1864-1920), menggambarkan sekularisasi sebagai kekhasan perkembangan masyarakat Eropa dan bentuk
khusus dari modernitas. Ia mendeskripsikan tiga aspek penting
proses sekularisasi. Pertama, bertambahnya dominasi hukum positif dalam penataan otoritas politik. Kedua, berkembangnya
proses rasionalisasi kehidupan
sebagai dampak dari dominasi
rasionalitas instrumental yang berciri efisiensi. Ketiga, terjadinya proses Entzauberung der Welt (raibnya daya gaib dunia) sebagai akibat dari kritik ilmu pengetahuan atau proses demitologisasi atas gambaran dunia yang mitis-magis.
2 Ibid., hal. 433
3 Bdk. Alexander Ulfig, Lexikon der philosophischen Begriffe, Wiesbaden: Fourier Verlag,
1999, hal. 361
Kedua,
sekularisasi berarti raibnya keyakinan dan praktik-praktik religius di dalam masyarakat modern. Sekularisasi di sini dimengerti sebagai sebuah proses emansipasi
manusia dari kungkungan irasionalitas agama yang dianggap primitif. Menjadi
manusia sekular berarti
menjadi pribadi otonom,
rasional dan modern,
sedangkan religiositas dihubungkan dengan kondisi primitif dan
irasional. Juergen Habermas mengartikan tafsiran konsep sekularisasi ini sebagai sebuah Verdrängungsmodell.4 Artinya, dalam alur sejarah masyarakat moderen, agama akan lenyap dengan sendirinya dan akan
digantikan oleh ilmu pengetahuan dan ideologi
kemajuan. Persis posisi ini yang dikembangkan oleh Max Weber dan cukup
lama menjadi rujukan ilmiah dalam memahami
masyarakat moderen.
Ketiga, sekularisasi ditandai dengan proses privatisasi agama dari ruang
publik. Max Weber berpandangan
bahwa sekularisasi juga ditandai dengan terjadinya proses personalisasi atau
individualisasi ekstrim atas kepastian-kepastian iman yang diajarkan agama-agama seperti ditunjukkan
dalam Calvinisme. Lewat pembentukan suara
hati dan askese, seluruh proses ini berkembang menuju lahirnya individualitas dalam masyarakat moderen,
terbentuknya kapitalisme
sebagai sistem ekonomi
mainstream dan terbangunya negara birokrasi
(Verwaltungsstaat) moderen.5
Jadi
menurut Weber, sekularisasi tidak sekedar berarti hilangnya agama, tapi proses transformasi agama menuju dimensi
spiritual (innerlich) manusia. Namun
Weber menyadari, dalam perjalanan
sejarah, proses rasionalisasi pada seluruh ranah sosial yang diwarnai dengan dominasi rasionalitas instrumental
(ekonomi, birokrasi dan teknik) terus
mendorong agama ke ranah privat hingga akhirnya agama dipandang sebagai
sesuatu yang irasional.6
Ulasan Weber ini cukup lama menjadi
rujukan paradigmatis dalam memahami masyarakat dan budaya Eropa moderen. Seolah-olah sudah menjadi konsensus
ilmiah bahwa modernitas ditandai dengan proses rasionalisasi dunia
kehidupan dan kemajuan ilmu pengetahuan yang menggeser agama dari ruang publik dan menempatkannya
di ruang privat. Secara normatif deskripsi sosiologis ini akhirnya berubah
menjadi tuntutan preskriptif untuk mengeluarkan agama dari ranah
publik.
Sekali lagi, sekularisasi dewasa ini dimengerti dalam tiga aspek yakni sebagai
diferensiasi atau emansipasi ruang-ruang sekular (negara,
ekonomi, ilmu pengetahuan) dari bidang agama, proses raibnya
keyakinan dan praksis
hidup religius dalam masyarakat
modern, dan privatisasi agama.
4 Bdk. Jürgen Habermas,
Glaube und Wissen, Frankfurt am Mein: Suhrkamp, 2001
5 Bdk. Max Weber, “Die protestantische Ethik und der Geist des Kapitalismus”, in: Gesammelte Aufsätze zur Religionssoziologie,
Tübingen: Mohr Siebeck Verlag,
1988, hal. 93
6 Bdk. Ibid.,
hal. 253
2. Krisis Paradigma Sekularisasi dan Post-Sekularisme
Berdasarkan
pemahaman tentang konsep sekularisasi di atas, bagaimana kita harus memahami konsep post-sekularisme atau
post-sekularitasi yang dikemukakan oleh Juergen Habermas?
Apakah post-sekularisme berarti
masyarakat sekular akan berubah menjadi
semakin religius dan meninggalkan seluruh
prinsip sekular?
Pertama, berkaitan dengan pengertian pertama
yakni sekularisasi sebagai
proses diferensiasi dunia
sekular (negara, ekonomi dan ilmu pengetahuan)
dari agama. Post-sekularisme tidak membatalkan proses sekularisasi dalam arti ini. Bahkan sekularisasi sebagai proses diferensiasi
sudah diterima semakin luas secara global. Tatanan kosmis misalnya semakin
banyak diambil alih oleh tafsiaran
ilmu pengetahuan dan teknologi
modern, tatanan sosial politik diatur menurut prasyarat- prasyarat relasi negara-bangsa demokratis, ekonomi pasar dan
ruang publik media. Sementara itu tatanan etis dalam masyarakat berjalan atas dasar norma-norma hukum positif yang berpijak pada prinsip
martabat manusia, kebebasan, kesetaraan dan
cita-cita mencapai kebahagiaan. Secara golobal harus diakui bahwa kategori biner religius-sekular sudah diterima di mana-mana dan
dunia internasional juga menjadi
semakin sekular dan religius sekaligus. Demikianpun katergori religius dan sekular dalam bebarapa waktu terakhir
mengalami proses globalisasi dan
sudah diterima di kalangan masyarakat
non-Barat. Kesimpualannya, post-sekularisme di
sini tidak dimengerti sebagai gugatan terhadap
proses sekularisasi sebagai
diferensiasi ranah-ranah sekular dari kehidupan religius. 7
Kedua,
dalam kaitan dengan pengertian sekularisasi kedua yakni model kedua yakni proses raibnya agama dalam masyarakat modern Eropa. Di sini juga postsekularisme tidak berarti menguatnya penghayatan religius di kalangan masyarakat Eropa sekular tersebut.
Fenomena menguatnya kehidupan beragama hanya dapat disaksikan di kalangan kelompok-kelompok kecil kaum migran di Eropa. Sementara penduduk Eropa sekular
yang tidak beragama belum dan tidak akan menjadi
religius. Jika agama, mengutip sosiolog
Prancis Hervieu-Leger, diartikan sebagai “chain of memory” – “rantai ingatan”, maka dapat dikatakan bahwa rantai tersebut sudah terputus sama sekali tanpa ada harapan
untuk diperbaiki kembali. Dan sebagian besar generasi
muda Eropa tidak memiliki relasi pribadi lagi
dengan tradisi iman Kristiani.8 Bukan hanya Gereja tapi juga sebagian besar keluarga
sudah kehilangan perannya dalam proses sosialisasi iman Kristiani untuk generasi
muda. Karena itu agak mustahil
untuk membayangkan bahwa
7 Bdk. Jose Casanova, “Die
Erschliessung des Postsӓkularen: Drei Bedeutungen von “sӓkular” und deren
mőgliche Transzendenz”, dalam: Mathias Lutz-Bachmann (Hg.), Postsӓkularismus. Zur Diskussion eines umstrittenen
Begriffs, Frankfurt am Main: Campus Verlag, 2015, hlm. 32
8 Harvieu Leger, Religion as a Chain of Memory,
perkembangan ini akan bergerak
ke arah sebaliknya. Dari perspektif ini pembicaraan tentang
post-sekularisme adalah
sesuatu yang mustahil. 9
Jika demikian,
apa yang dimaksudkan oleh Habermas dengan konsep post- sekularisme?
Betul bahwa post-sekularisme tidak dapat diartikan bahwa masyarakat Eropa
menjadi semakin religius
dan meninggalkan kondisi
masyarakat sekular. Post-sekularisme di sini dimengerti
sebagai sebuah fenomena di mana agama tidak lagi
berada pada ruang privat tapi mulai menyibukkan masyarakat Eropa sekular di ruang publik. Post-sekularisme adalah sebuah antitesis
terhadap pengertian sekularisasi sebagai privatisasi agama. Kehadiran agama di ruang publik dalam wajah terorisme mislalnya menjadi tantangan
baru bagi pemikiran sekular bahwa agama ternyata
belum dapat dijinakkan di ruang privat demi menciptakan ruang publik yang damai.
Pada
tahun 80-an posisi Habermas sangat radikal ketika membela modernitas di hadapan gelombang pemikiran
postmodernisme. Akan tetapi dalam kaitan dengan menguatnya peran agama di ruang publik, Habermas
kelihatan lebih terbuka
merefleksikan paradigma sekularismenya dan bersedia mengambil
posisi post- sekularisme. Ada banyak alasan yang
mendorong terjadinya perubahan sikap ini. Namun
menurut Jose Casanova, terdapat tiga alasan utama mengapa Habermas mengemukakan tesis postsekularisme dan merevisi tesis sekularisasi yakni globalisasi, integrasi
Eropa dan persoalan
migrasi yang berdampak
pada meningkatnya faktum
pluralisme religius.10
Pertama, globalisasi. Proses globalisasi membuka
mata para ilmuwan
bahwa keserentakan antara modernisasi dan sekularisasi yang dialami oleh masyarakat Eropa tidak dapat diterima sebagai
sebuah tesis yang berlaku secara universal, tapi merupakan sebuah perkembangan yang khas Eropa. Fakta di belahan
dunia lainnya menunjukkan secara
kasat mata bahwa sebuah masyarakat bisa saja modern dan religius sekaligus. Hal ini dapat ditunjukkan dalam fenomena Amerika
Serikat, Korea Selatan, Jepang
dan sejumlah negara lainnya. Dengan demikian tesis lama yang menginterpretasikan sekularisasi dalam hubungannya yang erat dengan modernitas
tidak dapat diterima lagi. Demikanpun pandangan bahwa sekularisasi merupakan sebuah conditio sine qua non bagi terciptanya sebuah masyarakat yang terbuka
dan demokratis tidak dapat dipertahankan. 11
Media massa menunjukkan kepada masyarakat Eropa bagaimana agama-agama pada tataran global
menciptakan koflik dan perdamaian sekaligus. Di samping itu
9 Bdk. Jose
Casanova, op.cit.,
hlm 33
10 Bdk. Ibid., hlm. 34-36
11 Bdk. Jose Casanova, Europas Angst vor der Religion, Berlin: Berlin University Press,
2015
pada
tingkat global vitalitas baru agama-agama juga selalu menjadi berita. Menurut Habermas,
fenomena keterliban agama di ruang publik ini tidak dapat hanya ditafsir sebagai sisa-sisa tradisi yang
masih bertahan hidup dan siap digilas proses
sekularisasi. Sebaliknya, kita harus serius bertanya sejauh mana formasi
masyarakat global dan proses
globalisasi membutuhkan jawaban-jawaban religius yang dapat ditawarkan oleh agama-agama. Globalisasi
tidak hanya menantang agama-agama tapi juga agama-agama
menawarkan sejumlah peluang baru.12
Kedua,
persoalan seputar integrasi Eropa.
Proses integrasi Eropa, inklusi negara- negara
Eropa Timur ke dalam Uni Eropa serta kemungkinan masuknya Turki ke dalam Uni Eropa menunjukkan secara kasat
mata bahwa sesungguhnya di dalam masyarakat
Eropa sendir tidak dikenal konsep tunggal sekularisasi. Model-model sekularisasi pada level nasional
seperti model Prancis,
Jerman, Belanda, Italia,
Denmark dan juga Inggris mengalami kesulitan untuk diterapkan pada
tingkat Uni Eropa. Kesulitan ini
menjadi jelas dalam perdebatan seputar preamble konstitusi Eropa. Masyarakat Eropa bingung merumuskan makna di bali “europӓische Grundwerte” (nilai-nilai moral dasar
masyarakat Eropa). Pertanyaan yang menjadi objek
pertebatan ialah apakah sumber nilai-nilai dasar Eropa itu adalah nilai-nilai Kristiani
atau moral sekular, Kekristenan atau Pencerahan (Aufklärung)?
Perdebatan ini bertambah panas ketika dikaitkan
dengan kemungkinan penggabungan Turki yang demokratis dan
Islam ke dalam Uni Eropa. Secara formal Turki
sesungguhnya sudah memenuhi persyaratan untuk bergabung di Uni Eropa. Akan tetapi persoalannya ialah bahwa Turki bukan Eropa, sebab Turki bukan Kristen
dan juga tidak sekular.
Ketiga, persoalan migrasi
dan bertumbuhnya kondisi
pluralisme agama. Secara religius, Eropa dewasa ini menjadi semakin
plural. Hal ini disebabkan oleh menguatnya
individualisme dalam kehidupan beragama dan gelombang migrasi. Dengan demikian model politik nation state homogen yang merupakan warisan
perjanjian Westphalia
mulai dipersoalkan. Sesungguhnya prinsip cuius regio, eius religio belum
berakhir ketika terjadi
transformasi dari sistem kerajaan menuju pembentukan nation state atau bahkan setelah revolusi
Prancis yang menandai
lahirnya prinsip kedaulatan rakyat. Lebih buruk lagi, perubahan
itu pun tidak terjadi ketika
Eropa Barat mengalami
konsolidasi demokrasi pasca Perang Dunia II.
Satu
persoalan mendasar di balik kesulitan semua masyarakat Eropa dalam proses integrasi kaum migran beragama Islam
merupakan indikasi betapa sulitnya model nation
state Eropa -baik yang sekular maupun tidak – untuk meregulasi persoalan pluralisme agama. Pandangan yang
mengatakan bahwa negara sekular Eropa de facto bersifat netral dan karena itu dapat mengelolah pluralisme agama dalam
12 Bdk. Juergen Habermas, Ein neues Interesse
der Philosophie an der Religion?, hlm. 12
masyarakat
dengan baik mulai diragukan. Dewasa ini sesungguhnya keberadaan Islam merupakan bagian integral dari masyarakat Eropa, akan tetapi sering diabaikan
dalam setiap perdebatan menyangkut agama dan modernitas sekular.
Untuk
mengatasi persoalan ini dibutuhkan sebuah kesadaran kritis tentang seluruh proses sosial kompleks bagaimana proses sekularisasi
itu terjadi dan hubungannya dengan modernitas secara keseluruhan. Sudah saatnya cara berpikir dikotomis
dalam kategori biner harus diakhiri: religius versus sekular atau
tradisional versus modern. Habermas
melihat urgensi sikap kritis refleksif terhadap kesadaran evolusi yang melekat pada pemahaman yang sekular
tentang modernitas. Postsekularisme tidak
berarti bahwa masyarakat Eropa kembali menjadi religius. Postsekularisme merupakan sebuah keterbukaan untuk
mempersoalkan kembali kesadaran tentang sekularisasi sebagai
tahapan perkembangan yang lebih tinggi.
Postsekularisme menggugat kerangka
berpikir sekular yang hanya membatasi
diri pada ruang imanen,
dan gugatan kritis tersebut dapat memberi ruang bagi yang transsendental. Postsekularisme berarti sebuah sikap
terbuka, menerima dan ingin tahu terhadap segala model bagaimana
menjadi manusia secara religius.
Dengan demikian
Habermas menolak proses degradasi filsafat
ke tingkat rasionalitas manusia yang berada di antara agama dan science yang positivistik seperti dianjurkan oleh positivisme dan naturalisme. Konsep postmetafisika Habermas
merupakan jawaban atas usaha scientisme dan
naturalisme yang berpretensi untuk menjelaskan semua persoalan metafisis
dan religius. Ikhtiar
filosofis ini menjadi
penting dewasa ini di tengah tantangan di mana scientisme mulai menyebarkan sayapnya secara
global dan cara berpikir teknokratis menjadi
mode.
Jose
Casanova memberikan catatan kritis atas pandangan Habermas yang terkesan masih berpegang teguh pada konsep
sekularisasi sebagai sebuah tahapan kesadaran
manusia yang lebih tinggi. Menurut Habermas, dalam proses evaluasi
peradaban manusia, agama dan
metafisika akan digantikan oleh post-metaphysical thinking dan science.
Keyakinan ini tampak dalam tuntutan
Habermas terhadap agama ketika tampil
di ruang publik. Agama-agama diharuskan untuk menerjemahkan konsep- konsepnya ke dalam bahasa sekular yang
rasional dan universal. Apakah menurut Habermas bahasa sekular dianggap lebih rasional
dan universal?
Setiap
sistem termasuk agama memiliki language
game-nya sendiri yang tidak dapat diterjemahkan semuanya
ke dalam bahasa ilmiah tanpa kehilangan identitas
asalnya. Mitos dan ritus merupakan
unsur esensial dalam hidup manusia
dan karena itu perlu diberi
tempat secukupnya di ruang publik. Bahasa sekular yang terbuka berdialog dengan ritus dan mitos dalam agama-agama akan
menggugat dirinya. Sikap tersebut membentuk
prinsip regulatif modernitas dan membuka dalog antara ilmu pengetahuan, filsafat dan agama.
Agar
dialog tersebut tidak berdampak pada proses peminggiran agama secara tidak fair dari ruang publik dan tidak menutup
sumber daya atau potensialitas agama
bagi masyarakat sekular,
maka pihak sekular
harus tetap mempertahankan cita rasanya bagi daya artikulasi bahasa religius. Dan karena batasan
antara argumentasi religius
dan ilmu pengetahuan sering kabur, maka dituntut kesediaan dari kedua belah pihak untuk
melihat persoalan dari sudut pandang pihak lain.
Dalam proses dialog tersebut
Habermas menekankan pentingnya peran “nalar publik“ (öffentliche Vernunft).13 Nalar publik adalah ressources daya nalar yang dapat diakses secara publik dalam masyarakat
sipil dan terlepas dari logika penelitian “Science“ sebagai ilmu pengetahuan empiris
ketat. Dalam cahaya nalar publik ini agama
tidak dipandang sebagai sesuatu yang irasional atau ungkapan privatisasi roh
yang secara aksiomatis tak memiliki validitas kebenaran teoretis dan ketepatan praktis.
Nalar
publik adalah jembatan yang menghubungkan agama dan akal budi seperti terungkap dalam judul bukunya „Zwischen
Naturalismus und Religion“ – “Antara Naturalisme
dan Agama“. Sebagai ruang dan media komunikasi dan transposisi di antara “doktrin-doktrin komprehensif“ (ideologi, agama dan pandangan hidup partikular),
nalar publik tidak saja menggambarkan keharusan politis melainkan juga kemungkinan epistemis untuk
mengkritisi proposisi-proposisi masing-masing doktrin komprehensif dari sudut pandangan pihak lain. Hal ini
juga berimplikasi pada keharusan
normatif doktrin-doktrin komprehensif untuk mengembangkan metode
refleksi diri secara kritis.
Agar
agama mampu menerjemahkan ajarannya ke dalam bahasa nalar publik, maka secara internal komunitas agama membutuhkan sebuah pembaharuan struktural yang membuka
ruang pagi proses pluralisasi pandangan
agama secara internal.
Keterbukaan ini tentu tak sama dengan pluralisme radikal dan kesewenang- wenangan ala postmodernisme yang menutup segala kemungkinan
dialog. Agama- agama harus secara kritis merefleksikan kembali sejarah dan
doktrinnya. Refleksi kritis ini
membutuhkan bantuan dari metode historis kritis, kritik semantik dan hermeneutik.14
Dengan kualitas
refleksi seperti ini, agama-agama mampu menyampaikan gagasannya di ruang publik dan mengambil
bagian dalam proses belajar yang berlangsung dalam konstelasi masyarakat postsekular. Bahaya intoleransi dan
fundamentalisme agama
pun dapat dihindari
dan ditolak atas nama nalar publik.15
13 Bdk. Jürgen Habermas, Zwischen Naturalismus und Religion, Frankfurt
am Mein: Suhrkamp 2005, hal. Bdk juga John Rawls, Politischer Liberalismus, hal. 314
14 Bdk. Ibid.
15 Bdk. Ibid.,
hal. 93
Intoleransi dan fundamentalisme akan terkikis habis ketika agama mampu merumuskan gagasannya dalam bahasa nalar publik yang melampau
identitas aslinya yang
pra-politis dan primordial, dan akhirnya ikut memberikan kontribusi dalam pembentukan solidaritas politis dan pascatradisional yang kokoh dalam sebuah
masyarakat yang plural. Akan tetapi sayangnya, peran ini belum sungguh dimainkan
oleh agama-agama di banyak
negara termasuk di Indonesia.
3.
Post-Sekularisme dan Peran Publik Agama
3.1.
Agama dan Prinsip Toleransi
Agama yang berkiprah
di ruang publik serta mampu menerjemahkan potensialitasnya dalam ungkapan nalar publik dapat memperkokoh solidaritas dalam masyarakat plural kontemporer. Bahaya-bahaya sektarianisme, intoleransi dan fundamentalisme religius
pun dapat diatasi.
Agama tidak lagi dipandang sebagai
pemicu konflik dan tempat bercokolnya ideologi eksklusif, tapi dapat berperan
memperkokoh toleransi sebagai
pilar penyanggah kehidupan
bersama yang inklusif.
Toleransi dituntut ketika perbedaan-perbedaan pandangan
etis, religius dan doktrin komprehensif berbenturan, di mana tak satu kubu pun mampu secara rasional
membuktikan bahwa yang lain itu telah merusakkan sendi-sendi dasar
kehidupan bersama. Kendatipun terdapat jurang perbedaan
mendalam, setiap orang tetap saling menghargai atas dasar norma-norma yang disetujui bersama dan
bukan berasal dari satu kelompok saja.
Post-sekularisme memberi
ruang agar toleransi diwujudkan dalam proses saling belajar antara agama dan akal budi
sekular. Akal budi tidak boleh bertindak sebagai hakim sepihak atas kebenaran-kebenaran religius,
tapi bersedia mendengarkan klaim-klaim religius di ruang publik. Agar dapat didengar dan
dipahami di ruang publik yang plural, agama-agama pun harus mampu menerjemahkan doktrin-
doktrinnya ke dalam bahasa nalar publik16
Proses saling belajar antara agama dan sekularitas ini dirumuskan oleh Habermas
sebagai berikut:
Kubu
agama harus mengakui otoritas akal budi “kodrati“ sebagai hasil karya institusi
ilmu pengetahuan yang dapat difalsifikasi dan prinsip-prinsip egalitarianisme universal dalam hukum dan moral. Sebaliknya akal budi sekular
tidak boleh menempatkan dirinya sebagai hakim atas kebenaran- kebenaran iman, kendatipun dalam kenyataan akal budi hanya menganggap
16 Bdk. Jürgen Habermas, Die Einbeziehung des Anderen, Frankfurt
am Mein: Suhrkamp Verlag, 1996, bab 2 dan 3
suatu pernyataan itu rasional sejauh pernyataan tersebut dapat
diterjemahkan ke dalam
diskursus yang terbuka
bagi publik.17
Reformulasi
relasi antara agama dan akal budi menghantar kita kepada pemahaman tentang
toleransi respek yang berpijak
pada kooperasi penilaian-penilaian moral universal dan
penghargaan serta toleransi terhadap kebhinekaan etis.18 Habermas menggunakan term “transposisi atau penerjemahan“ argumentasi-argumentasi religius
dalam diskursus-diskursus politik
publik. Proses belajar
bersama ini berlangsung timbal-balik. Artinya, bukan
hanya warga dengan keyakinan religius berkewajiban
untuk menerjemahkan pandangannya ke dalam bahasa sekular guna menghindari dominasi sosial yang tidak fair atas yang lain lewat keyakinan yang tidak cukup legitim.
Tapi juga warga sekular memiliki
tanggungjawab untuk memahami, menghargai posisi religius dan
dalam proses belajar bersama berusaha untuk menafsirkan maknanya: “Sebuah budaya politik liberal
bahkan dapat berharap
dari warga sekular
untuk mengambil bagian secara aktif untuk menerjemahkan kontribusi-kontribusi
religius yang relevan ke dalam bahasa nalar publik.“19
Seruan
Habermas ini dirumuskan dalam konteks negara liberal sekular di mana peran agama di ruang publik sering tidak ditanggapi dengan sungguh oleh kalangan
pemikir sekular. Untuk konteks Indonesia seruan ini tidak terlalu releven sebab ruang publik politik kita sudah lama
mengalami “surplus agama“ yang dapat membahayakan toleransi
dan pluralisme sebagai
pilar kehidupan bersama
yang setara, bebas dan demokratis.20 Yang dibutuhkan di Indonesia ialah kesediaan agama-agama untuk mendengarkan akal sehat
dan nalar publik agar agama-agama sungguh memancarkan humanitas, dan bukan sebaliknya mengorbankan kemanusiaan guna
membela doktrin-doktrin agama.
3.2.
Agama dan Bahaya Privatisasi Iman
Kondisi masyarakat post-sekular merupakan peluang
bagi agama-agama dan terutama Gereja Katolik dalam menjawabi kecenderungan sekularisme dan masyarakat moderen yang mendomestifikasi
agama atau bahkan Allah di ruang privat. Allah yang dikurung
di ruang privat adalah Allah yang tidak diberi kemungkinan untuk mengganggu atau menggugat kemapanan
dan kenyamanan
17 Jürgen Habermas, Ein
Bewußtsein von dem, was fehlt,
hg. von Michael
Reder/Joseph Schmidt, Frankfurt am Mein: Suhrkamp Verlag,
2008, hal. 27
18 Bdk. Jürgen
Habermas, Zwischen Naturalismus, op.cit., Kap
5 u. 9
19 Bdk. Ibid.,
hal. 118
20 Bdk. F. Budi Hardiman, op.cit.
pribadi.21 Di sini beriman
atau hidup menggereja dipandang sebagai urusan personal semata tanpa memperhatikan relevansi sosio-politis.
Spiritualitas
direduksi menjadi kesalehan ritualistik personal minus keterlibatan dan pertanggungjawaban sosial. Maka fenomena
paradoksal berikut pun bermunculan dan
tak terlalu mengherankan: rajin beribadah dan pada saat yang sama korup, ziarah ke tanah suci atau memberikan sumbangan
untuk pembangunan rumah ibadat
dengan menggunakan uang hasil korupsi atau keuntungan usaha tambang tanpa NWPP dan yang merusak lingkungan
hidup. Gereja atau agama akhirnya tak lebih
dari obat penghibur batin seperti ditulis teolog J.B. Metz: “Agama seperti ini tidak lebih dari sekadar nama untuk impian
akan kebahagiaan tanpa penderitaan, obsesi mistis jiwa atau khayalan psikologis-estetis tentang ketidakbernodaan manusia.”22
Hal senada juga diserukan oleh Paus Fransiskus untuk umat
Katolik sejagad dalam seruan
apostolik berjudul Evangelii Gaudium.23 Paus menekankan pentingnya aspek politis dan keterlibatan sosial dari iman.
Keterlibatan tersebut harus lahir dari relasi
pribadi dengan Allah yang diperoleh dari hidup doa. Tentang
pentingnya hidup doa Paus Fransiskus menulis: “Gereja
sungguh-sungguh membutuhkan nafas doa yang dalam, dan saya sungguh bersukacita karena di semua lembaga Gereja berkembanglah kelompok-kelompok doa, kelompok-kelompok para pemohon, kelompok-kelompok pembaca sabda Allah
dalam suasana doa dan adorasi abadi Ekaristi.”24
Akan tetapi doa hanyalah satu aspek dari kehidupan spiritual. Dia harus diwujudnyatakan dalam tindakan kasih.
“Selalu ada risiko bahwa saat-saat doa bisa menjadi
alasan untuk tidak mempersembahkan hidup pribadi bagi perutusan. Gaya hidup yang menekankan lingkup privat dapat
mendorong umat kristiani untuk lari ke
dalam spiritualitas palsu.”25 Hidup doa tanpa tindakan kasih dan keterlibatan sosial adalah sebuah
bentuk pelarian. Karena
itu, Paus menggarisbawahi pentingnya
21 Bdk. Adrianus
Sunarko, “Berteologi bagi Agama di Zaman
Post-Sekular“, dalam:
DISKURSUS, Vol. 15, No. 1,
April 2016, hal. 27
22 Johann Baptist Metz,
„Gotteskrise. Versuch zur geistigen Situation der Zeit“, in: Diagnosen
zur Zeit (mit Beiträgen von Johann Baptist Metz, Jürgen Habermas u.a.), Düsseldorf: Patmos Verlag, 1994,
hal. 78
23 Bdk. Fransiskus, Evangelii
Gaudium. Sukacita Injili
(EG). Terj. F.X. Adisusanto
SJ dan Bernadeta Harini
Tri Prasasti, Jakarta: Dokpen KWI,
2014
24 EG 262
25 EG 262
aspek politis iman. Politik dalam arti perjuangan untuk
mewujudkan Kerajaan Allah yang membebaskan.
Gereja tidak boleh menarik diri dari dunia, tapi harus masuk ke tengah dunia.
Gereja harus menjadi Gereja missioner. Itu berarti, Gereja harus
mewartakan Sabda Allah yang
membebaskan. Ia harus mampu mendengarkan jeritan para tawanan, menyembuhkan yang sakit, mengadvokasi para
korban yang dirampas hak-haknya, dan menurunkan semua yang congkak
dari singgasana kekuasaan
termasuk singgasana imperium ekonomi yang dibangun di atas piramida
kurban manusia.
Gereja yang misioner dan terlibat memiliki basis teologis
pada peristiwa inkarnasi, peristiwa Allah menjadi manusia
dan mengambil bagian dalam sejarah
hidup manusia. Dalam peristiwa
inkarnasi Allah menunjukkan radikalitas solidaritasNya dengan manusia dan terutama dengan orang-orang miskin dan para
korban yang terpinggirkan. Ia
meninggalkan kebesaran dan masuk ke dalam kerapuhan sejarah manusia
yang fana. Keterlibatan Allah dalam sejarah
manusia bertujuan untuk mengangkat martabat
manusia dan memancarkan sinar pengharapan
Dimensi politis iman berakar pada solidaritas Allah dalam
diri Yesus. Solidaritas ini harus
menjadi basis solidaritas Gereja terhadap kaum miskin. Kaum miskin dan terpinggirkan mendapat prioritas bukan
karena mereka benar tapi karena mereka menderita. Secara etis, yang menderita sudah sepatutnya mendapat
perhatian khusus.
Paus Fransiskus menekankan pentingnya keberpihakan Gereja
untuk orang-orang miskin. Bukan saja
karena orang-orang miskin membutuhkan bantuan, tapi juga terutama karena orang-orang miskin mampu menobatkan Gereja dari
Gereja yang triumfalistik menuju
Gereja yang melayani dan dialogal. Karena itu bagi Gereja, orang miskin pada tempat pertama merupakan
sebuah kategori teologis, baru pada tahap
berikutnya dipandang sebagai kategori sosiologis dan politis. “Karena itu saya mencita-citakan sebuah Gereja yang
miskin untuk orang-orang miskin”.26 Dan setiap komunitas dalam Gereja yang melupakan kaum miskin akan berada
dalam bahaya menghancurkan dirinya
sendiri, sebab tanpa keberpihakan pada kaum miskin kegiatan
religius tidak menghasilkan buah dan akan mabuk sempoyongan dalam candu spirituality of well-being.27
Penutup
26 EG 198
27 EG 207
Post-sekularisme
lahir dalam bentuk munculnya agama-agama di ruang publik. Ia adalah antitesis atas pandangan sekularisasi yang ditandai dengan peminggiran agama ke ruang privat. Munculnya agama
di ruang publik menampilkan wajah ganda.
Di satu sisi ia tampil dalam wajah kekerasan seperti tampak dalam pelbagai bentuk fundamentalisme agama dan terorisme. Di sisi lain agama menawarkan potensialitas moral yang dapat menyelesaikan pelbagai persoalan
etis publik seperti euthanasia, aborsi
dan krisis makna yang
dihadapi masyarakat moderen.
Bagi
agama-agama, post-sekularisme menawarkan sejumlah tantangan dan peluang sekaligus. Agama yang tampil di ruang
publik harus berhadapan dengan kondisi ruang
publik yang plural. Hal ini menuntut agama untuk menerjemahkan pesan- pesannya yang pra-politis ke dalam bahasa
lintas agama. Di samping itu agama juga dituntut untuk menghayati toleransi
sebagai sebuah kebajikan
demokrasi. Di samping
itu post-sekularisme membantu
agama untuk mengatasi
tendensi domestifikasi iman
dalam ruang privat. Iman tidak saja berurusan dengan kesalehan ritualistik personal semata tapi memiliki konsekwensi sosio-politis yang diwudujkan dalam keterlibatan untuk
membebaskan kaum tertindas. Interpretasi agama dalam terang post-sekularisme dapat mencegah menguatnya tendensi populisme kanan yang ditandai
dengan penggunaan isu-isu
identitas sektarian untuk kepentingan
politik kekuasaan.
Comments
Post a Comment